PROSEDUR BAGI MAHASISWA PEMROGRAM MBKM KEMITRAAN/MANDIRI (SPI dll.)

  1. Setiap mhs yang mau memprogram MBKM Kemitraan harus membuat proposal kegiatan (Kelompok) dengan pembagian tugas individu yang jelas. Proposal ini harus diupload di SISTER dan mendapat persetujuan dari DOSEN WALI.
  2. Proposal kegiatan MBKM Kemitraan selanjutnya akan diseleksi oleh tim MBKM FMIPA
  3. Bagi proposal yang dinyatakan lolos maka mhs bersangkutan harus memprogram mata kuliah yang akan dijadikan konversi (mata kuliah pilihan MBKM dan atau TA)
  4. Selama pelaksanaan program MBKM Kemitraan, mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing yang disetujui oleh TIM MBKM FMIPA
  5. Proses penilaian pelaksanaan program mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Program MBKM BKP SPI FMIPA UNEJ Revisi 1 April 2022
  6. Mahasiswa pelaksana program MBKM Kemitraan harus membuat Laporan Perkembangan dan Laporan Akhir Pelaksanaan yang di upload di SISTER.
  7. Komponen penilaian pelaksanaan Program MBKM Kemitraan meliputi Laporan Perkembangan, Laporan Akhir dan Presentasi Laporan Akhir di depan TIM penilai
  8. Jadwal presentasi ditentukan oleh Tim MBKM FMIPA
  9. Konversi Program MBKM Kemitraan dapat berupa nilai TA, SKPI, dan/atau mata kuliah pilihan, sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penilai
  10. Khusus Kegiatan MBKM Kemitraan untuk Konversi TA maka mhs yang bersangkutan harus membuat Laporan Individu yang formatnya mengikuti format TA PPKI
  11. Pengelolaan nilai akhir Program MBKM Kemitraan yang dikonversi TA akan dilakukan oleh Kombi.
  12. Proses konversi nilai mata kuliah dilakukan oleh Tim MBKM dan Kaprodi

 

PROSEDUR BAGI MAHASISWA PEMROGRAM MBKM KEMENTRIAN

  1. Setiap mhs yang mau memprogram MBKM Kementrian harus mendaftar di laman Kementrian dan juga menginputnya di SISTER untuk mendapat persetujuan Dosen Wali
  2. Proses seleksi dilakukan sepenuhnya oleh Kementrian
  3. Bagi mhs yang dinyatakan lolos maka harus mengupload buktinya di SISTER untuk mendapat persetujuan lanjutan dari Dosen Wali
  4. Mhs pelaksana program MBKM kementrian harus memprogram mata kuliah yang akan dijadikan konversi pada SISTER sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Prodi Fisika UNEJ. Proses KRS mata kuliah konversi harus didiskusikan dengan Dosen Wali
  5. Setiap mhs harus mengikuti setiap kegiatan MBKM yang sudah ditentukan oleh Kemetrian.
  6. Proses penilaian pelaksanaan program MBKM Kemetrian mengikuti aturan yang sudah ditetapkan kementrian untuk masing-masing program
  7. Pada akhir Program mahasiswa harus menyerahkan Laporan Kegiatan dan hasil penilaian program kepada Tim MBKM prodi
  8. Proses konversi nilai mata kuliah dilakukan oleh Tim MBKM dan Kaprodi

 

PROSEDUR BAGI MAHASISWA PEMROGRAM MBKM BKP SPI (BARU) KONVERSI TUGAS AKHIR

  1. Setiap mhs yang memprogram SPI untuk konversi TA harus membuat proposal kegiatan (Kelompok) dengan pembagian tugas individu yang jelas. Proposal ini akan diseleksi oleh tim MBKM SPI Fakultas
  2. Bagi proposal yang dinyatakan lolos maka mhs bersangkutan harus memprogram mata kuliah yang akan dijadikan konversi (mata kuliah pilihan dan atau TA)
  3. Dalam pelaksanaan program SPI mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing yang disetujui oleh TIM SPI Fakultas
  4. Proses penilaian pelaksanaan program mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Program MBKM BKP SPI FMIPA UNEJ Revisi 1 April 2022
  5. Mahasiswa pelaksana program harus membuat Laporan Pelaksanaan dan mempresentasikannya di depan TIM penilai
  6. Jadwal presentasi ditentukan oleh Tim SPI
  7. Konversi Program SPI dapat berupa nilai TA, SKPI, dan/atau mata kuliah pilihan, sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penilai
  8. Format laporan mengikuti format TA
  9. Hasil pelaksanaan program harus juga ditulis dalam bentuk naskah Tugas Akhir/Skripsi, dan penulisannya mengacu pada SKPI.
  10. Pengelolaan nilai akhir Program SPI yang dikonversi TA akan dilakukan oleh Kombi.

 

PROSEDUR BAGI MAHASISWA PEMROGRAM MBKM BKP SPI (LAMA) KONVERSI TUGAS AKHIR

  1. Dalam pelaksanaan program SPI mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing yang disetujui oleh TIM SPI Fakultas
  2. Proses penilaian pelaksanaan program mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Program MBKM BKP SPI FMIPA UNEJ Revisi 1 April 2022
  3. Mahasiswa pelaksana program harus membuat Laporan Pelaksanaan dan mempresentasikannya di depan TIM penilai
  4. Hasil pelaksanaan program harus juga ditulis dalam bentuk naskah Tugas Akhir/Skripsi, dan penulisannya mengacu pada SKPI.
  5. Pengelolaan nilai akhir Program SPI yang dikonversi TA akan dilakukan oleh Kombi.

 

File PDF :

Aturan Pemograman MBKM Kemitraan dan Kamentrian

Prosedur Bagi Mahasiswa Pemogram MBKM BKP SPI TA